kebakaran hutan

Kebakaran Hutan

Artikel tentang kebakaran hutan

1.DAMPAK KEBAKARAN HUTAN TERHADAP KEANEKA-RAGAMAN HAYATI

Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya
Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999).
Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
  1. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
  2. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
  3. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.

2.KERUGIAN DAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN PADA KEANERAGAMAN HAYATI
 Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.
 Dampak Pada Keanekaragaman Hayati
Kebakaran hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Hutan alam mungkin memerlukan ratusan tahun untuk berkembang menjadi sistem yang rumit yang mengandung banyak spesies yang saling tergantung satu sama lain. Pada tegakan dengan pohon-pohon yang ditanam murni, lapisan permukaan tanah dan tumbuhan bawahnya diupayakan relatif bersih. Pohon-pohon muda akan mendukung sebagian kecil spesies asli yang telah ada sebelumnya. Pohon-pohon hutan hujan tropis perlu waktu bertahun-tahun untuk dapat dipanen dan tidak dapat digantikan dengan cepat; demikian juga komunitasnya yang kompleks juga juga tidak mudah digantikan bila rusak.
Luas hutan hujan tropika di dunia hanya meliputi 7 % dari luas permukaan bumi, tetapi mengandung lebih dari 50 % total jenis yang ada di seluruh dunia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hutan hujan tropika merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati terpenting di dunia. Laju kerusakan hutan hujan tropika yang relatif cepat telah menyebabkan tipe hutan ini menjadi pusat perhatian dunia internasional. Meskipun luas Indonesia hanya 1.3 % dari luas bumi, tetapi memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, meliputi : 10 % dari total jenis tumbuhan berbunga, 12 % dari total jenis mamalia, 16 % dari total jenis reptilia, 17 % dari total jenis burung dan 25 % dari total jenis ikan di seluruh dunia. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi pusat perhatian dunia internasional dalam hal keanekaragaman hayatinya.
Berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat 7 ETM+ tahun 2002/2003, total daratan yang ditafsir adalah sebesar 187,91 juta ha kondisi penutupan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan, adalah : Hutan 93,92 juta ha (50 %), Non hutan 83,26 juta ha (44 %), dan Tidak ada data 10,73 juta ha (6 %). Khusus di dalam kawasan hutan yaitu seluas 133,57 juta ha, kondisi penutupan lahannya adalah sebagai berikut : Hutan 85,96 juta ha (64 %), Non hutan 39,09 juta ha (29 %) dan Tidak ada data 8,52 juta ha (7 %). (BAPLAN, 2005)
Kebakaran hutan Indonesia pada tahun 1997/98 saja telah menghanguskan seluas 11,7 juta hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu hektar (Tacconi, 2003). Kebakaran hutan setiap tahunnya telah memberikan dampak negatif bagi keanekaragaman hayati. Berbagai jenis kayu kini telah menjadi langka. Kayu eboni (Dyospyros ebenum dan D. celebica), kayu ulin (Eusyderoxylon zwageri), ramin (Gonystylus bancanus), dan beberapa jenis meranti (Shorea spp.) adalah contoh dari beberapa jenis kayu yang sudah sulit ditemukan di alam. Selain itu, puluhan jenis kayu kurang dikenal (lesser-known species) saat ini mungkin telah menjadi langka atau punah sebelum diketahui secara pasti nilai/manfaat dan sifat-sifatnya.
Setiap species mempunyai kecepatan tumbuh yang berbeda-beda, ada yang tergolong fast growing spesies terutama untuk jenis-jenis pioner, tetapi ada yang termasuk dalam slow growing spesies. Untuk keberlanjutan pemanenan jangka panjang jenis pohon yang lambat pertumbuhannya seperti Shorea ovalis, S. seminis, S. leavis, Vatica sp., Koompassia sp. dan Eusideroxylon zwageri, maka diperlukan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kepunahan dalam jenis tertentu akibat kebakaran ataupun pembakaran hutan.
Jenis-jenis pohon dari suku Dipterocarpaceae merupakan bagian akhir dari suksesi hutan, karena hanya tumbuh di hutan-hutan yang sudah memiliki kanopi yang rapat. Jenis-jenisnya tersebar luas sekali, tumbuh di hutan-hutan dari dataran rendah sampai kaki pegunungan di seluruh Asia Tenggara dan sub-benua India. Suku Dipterocarpaceae merupakan bagian dari kayu keras yang paling berharga di dunia.
Selama beberapa dekade, hutan-hutan Dipterocarpaceae di Indonesia sering mengalami kebakaran baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang berdampak langsung dengan hilangnya sejumlah spesies flora dan fauna tertentu.
Kehilangan keanekaragaman hayati secara umum juga berarti bahwa spesies yang memiliki potensi ekonomi dan sosial mungkin hilang sebelum mereka ditemukan. Sumberdaya obat-obatan dan bahan kimia yang bermanfaat yang dikandung oleh spesies liar mungkin hilang untuk selamanya. Kekayaan spesies yang terdapat pada hutan hujan tropis mungkin mengandung bahan kimia dan obat-obatan yang berguna. Banyak spesies lautan mempertahankan dirinya secara kimiawi dan ini merupakan sumber bahan obat-obatan yang penting.

3.Penyebab Dan Dampak Kebakaran Hutan Di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas kedua di dunia. Keberadaan hutan ini tentunya merupakan berkah tersebdiri. Hutan merupakan ekosistem alamiah yang keanekaragaman hayatinya sangat tinggi. Keberadaan hutan di Indonesia sangat penting tak hanya untuk bangsa Indonesia tetapi juga bagi semua makhluk hidup di bumi. Hutan di Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia. Hal ini wajar mengingat jumlah pepohonan yang ada di dalam kawasan hutan ini bisa mendaur ulang udara dan menghasilkan lingkungan yang lebih sehat bagi manusia. Sayangnya, akhir-akhir ini kebakaran hutan di Indonesia semakin sering terjadi. Penyebabnya bisa beragam yang dibagi ke dalam dua kelompok utama, alam dan campur tangan manusia. Menurut data statistik, kebakaran hutan di Indonesia sebanyak 90 % disebabkan oleh manusian dan selebihnya adalah kehendak alam. 

Kebakaran hutan di Indonesia adalah peristiwa dimana hutan yang digologkan sebagai ekologi alamiah mengalami perubahan bentuk yang disebabkan oleh aktfitas pembakaran secara besar-besaran. Pada dasarnya, peristiwa ini memberi dampak negatif maupun positif. Namun, jika dicermati, dampak negatif kebakaran hutan jauh lebih mendominasi ketimbang dampak positifnya. Oleh sebab itu hal ini penting untuk dicegah agar dampak negatifnya tidak merugikan manusia terlalu banyak. Salah satu upaya pencegahan yang paling mendasar adalah dengan memahami penyebab terjadinya kebakaran hutan di Indonesia. Di dalam Kamus Kehutanan yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan RI, disebutkan bahwa kebakaran hutan disebabkan oleh alam dan manusia. Konteks alam mencakup musim kemarau yang berkepanjanganjuga sambaran petir. Sementara faktor manusia antara lain kelalaian membuang punting rokok, membakar hutan dalam rangka pembukaan lahan, api unggun yang lupa dimatikan dan masih banyak lagi lainnya.

Kebakaran hutan di Indonesia perlu ditanggulangi secara tepat sebab peristiwa ini memiliki dampak buruk bagi kehidupan manusia. Apa saja? Berikut uraiannya:
1.                   Kebakaran hutan akan menyebarkan sejumlah emisi gas karbon ke wilayah atmosfer dan berperan dalam fenomena penipisan lapisan ozon.
2.                   Dengan terbakarnya hutan, satwa liar akan kehilangan rumah tempat mereka hidup dan mencari makan. Hilangnya satwa dalam jumlah yang besar tentu akan berakibat pada ketidakseimbangan ekosistem.
3.                   Hutan identik dengan pohon. Dan pepohonan identik sebagai pendaur ulang udara serta akarnya berperan dalam mengunci tanah serta menyerap air hujan. Jika pepohonan berkurang, dipastikan beberapa bencana akan datang seperti bajir atau longsor.
4.                   Kebakaran hutan di Indonesia akan membuat bangsa kita kehilangan bahan baku industri yang akan berpengaruh pada perekonomian.
5.                   Jumlah hutan yang terus berkurang akan membuat cuaca cenderung panas.
6.                   Asap dari hutan akan membuat masyarakat terganggu dan terserang penyakit yang berhubungan dengan pernapasan.
7.                   Kebakaran hutan bisa berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke sebuah Negara.
8.                   Dll

4.Ketergantungan Dunia Akan Hutan Indonesia

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di Dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terdiri dari 193 juta ha daratan dan 500 juta ha lautan, dengan segala kekayaan alam dan sumber daya manusia yang dimiliki merupakan negara yang berpotensi besar dan sangat penting di kawasan Asia pada khususnya dan Dunia pada umumnya, menguasai 10% tumbuhan, 12% mamalia, 16% reptil & amphibi, 17% burung dan lebih dari 25% ikan di dunia. Apalagi bila dilihat melalui kenyataan secara factual kekayaan hutan Indonesia merupakan Hutan Tropis Terbesar kedua di dunia setelah Brazil, disamping itu hutan Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia, yang berfungsi sebagai filter dalam mengurangi pemanasan global secara signifikan.
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta-juta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Hutan penting buat kesejahteraan manusia. Hutan menutup hampir sepertiga Bumi dan menyediakan keragaman keuntungan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang tak ternilai harganya. Hutan adalah sumber bagi tiga perempat air bersih, menstabilkan lereng dan mencegah tanah longsor, serta melindungi masyarakat pantai terhadap tsunami dan topan. Hutan juga membantu memerangi perubahan iklim, karena hutan menyimpan lebih banyak karbon yang ada di atmosfir.
Hutan Sebagai Penghasil Oksigen (O2) serta Penyerapan CO2 oleh tumbuhan memberi andil dalam mengurangi pencemaran CO2 di udara. Karbon dari CO2 ini disimpan di dalam jaringan tumbuhan (kayu) yang kemudian kayu ini berguna bagi manusia. Suatu laporan menyebutkan bahwa sebatang pohon selama hidupnya diprediksi mampu menyerap 7.500 gram karbon.
Lahan gambut merupakan salah satu penyerap karbon di planet ini, perluasan deforestasi dilahan gambut membuat peningkatan emisi CO2 dan CH4 (gas rumah kaca utaman). Hutan Gambut di Indonesia mempunyai luas 2.7 juta ha (ketebalan 2-15 m) dan hutan ini menempati peringkat keempat di Dunia setelah Russia, Kanada dan USA, menurut WEC 2010. Juga menyimpan 54 Gt karbon (UNEP 2011) yang senilai karbon dilahan gambut 7.42-22.09 USD/ha untuk 30 tahun.
Karbon tersimpan didalam hutan, jika vegetasi hutan sehat dan tumbuh, maka karbon pada kayu akan terakumulasi. Jumlah penyerapan karbon tergantung pada kelimpahan spesies pohon dan kerapatan yang tinggi, jumlah karbon yang tersimpan pada biomasa kayu di atas tanah hutan tropis mencapai 170-250 ton karbon/ha dengan nilai karbon hutan non-gambut 3.711-11.185 USD/ ha untuk 25 tahun.
Ketika pohon dan vegetasinya di tebang dan di bersihkan, hutan kehilangan kemampuanya untuk menyerap karbon dan karbon yang tersimpan di lepaskan kembali ke atmosfer. sekitar 17% dari emisi gas rumah kaca global berasal dari pembukaan dan pembakaran hutan, menurut Van der Werf Etal 2009.
Namun, Kondisi hutan di Indonesia saat ini sangatlah memperihatinkan, tercatat luas hutan di Indonesia pada tahun 1990 mencapai 116.567.000 ha, kemudian pada tahun 2000 berkurang menjadi 97.852.000 ha dan tinggal 88.496.000 ha pada tahun 2005.
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), laju kerusakan hutan di Indonesia tahun 2002-2005 merupakan yang terbesar dan terparah di dunia. Setiap tahun, menurut FAO, rata-rata 1,871 juta ha hutan Indonesia hancur atau 2 persen dari luas hutan yang tersisa pada tahun 2005, yakni 88,495 juta ha.
Sedangkan pada tahun 2008, data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan laju deforestasi Indonesia antara tahun 2003-2006 mencapai 1,17 juta ha/th, 64.8% dikawasan hutan dan 35.2% diluar kawasan (APL).
Laju penggundulan hutan sangat tingggi terjadi di pulau Kalimantan, 6 X lapangan bola/menit yang nilai penyerapanya sama dengan 5 milyar ton CO2/th. Semetara di Sumatra, penenbangan liar bertanggungjawab atas hilangnya 380.000 ha/th hutan antara 1985-2007, atau sebanding dengan nilai karbon dari pencegahan deforestasi USD 1 milyar pertahun.
Kawasan laut Indonesia bagian barat mengemisikan karbon ke atmosfer dalam jumah besar, emisi karbon berasal dari pulau Sumatra, Kalimantan dan Jawa. KArbon terlarut tinggi di sungai Jawa karena kapadatan penduduknya, Kalimantan dan Sumatra karena eksploitasi lahan gambut yang membuka potensi terlepasnya karbon ke udara dan laut, menurut koropitan 2011.
Setiap tahun emisi CO2 bertambah (diatas atmosfer sekitar 7 ribu juta ton), dan umumnya tetap tinggal di atmosfer ratusan tahun, menurut Houghton 2004. Suhu meningkat dan jumlah uap air diatas atmosfer juga meningkat, dengan berubahnya suhu global menjadikan perubahan iklim global juga. Perubahan iklim di perkirakan mengakibatkab peningkatan curah hujan di Indonesia 2-3%/th.
Perubahan iklim juga berdampak pada kesehatan, seperti faktor iklim mempengarui penyebarab penyakit, misalnya demam berdarah dan malaria, dan perubahan iklim juga menimbulkan peningkatan hari hujan, berbanding lurus dangan peningkatan kasus demam berdarah.
Untuk menghindari semakin meluasnya kerusakan hutan di Indonesia perlu segera dilakukan upaya pelestarian hutan, diantaranya dengan meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat terkait, terutama masyarakat sekitar hutan. Hal ini dimaksudkan agar di satu pihak mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik, tetapi di pihak lain dapat melestarikan dan menggunakan sumber daya alam berupa hutan secara berkelanjutan.
Hasil konggres kehutanan Dunia VIII 1978 dengan tema Forest for people menghasilkan sebuah bingkai paradigma Social Forestry, yaitu konsep hutan untuk rakyat sehingga orientasi pembangunan kehutanan tidak lagi dititik beratkan pada penerimaan yang sebesar-besarnya bagi negara, melainkan sebagai sumber pendapatan masyarakat melalui perannya baik secara individu maupun dalam bentuk koperasi.
Menurut UU RI No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup pada bab III mengenai hak, kewajiban, dan wewenang bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memelihara lingkungan hidup, mencegah kerusakan dan pencemarannya, dan berpartisipasi dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
Partisipasi akan terlaksana jika orang diikutsertakan dalam perencanaan serta pelaksanaan dari segala sesuatu yang berpusat kepada kepentingannya dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangannya atau tingkat kewajibannya.
Menurut John W. Newstrom dan Keith Davis, partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam suatu kelompok yang mendorong mereka untuk memberikan kontribusi kepada tujuan kelompok dan berbagai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan itu. Dengan demikian, partisipasi memiliki tiga unsur penting, yakni: 1). Keterlibatan, yaitu keterlibatan mental, perasaan, dan fisik, 2). Kontribusi, yaitu kesediaan untuk memberi sumbangan kepada usaha yang akan dilakukan guna mencapai tujuan kelompok, 3). Tanggung jawab.
Setidaknya ada tiga alasan penting melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kelestarian hutan; pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Kedua, masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program jika mereka dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan. Dan ketiga, mendorong partisipasi umum, karena anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.



5.Kondisi Hutan Indonesia Semakin Buruk
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).

6.Peranan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelestarian dan Reboisasi Hutan di Indonesia


Peranan Pemerintah dalam Kelestarian Hutan
Dalam pelestarian hutan pemerintah harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan sebagai pelindung hutan yang utama. Hal-hal berikut ini mesti dilakukan oleh pemerintah.

-Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan Pemerintah dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan. Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang berada dibalik pelaku pembalakan liar itu. Pemerintah juga harus menindak tegas orang-orang yang telah melakukan pencurian sumber daya hutan serta para pelaku perusak hutan. Hukum tak pandang bulu, walaupun seorang pejabat kepala daerah yang melakukan harus dihukum seberat-beratnya.
Penegakan hukum inilah yang jadi pangkal masalah sehingga pembalak liar dan para backing yang merupakan penegak hukum itu sendiri, cukong dan bahkan kepala daerah tetap melenggang bebas walaupun sudah jelas terbukti melakukan pengrusakan hutan dengan memberi izin yang menyalahi aturan kelestarian hutan.
-Menerapkan Birokrasi Paperless
Kebijakan Pemerintah atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas. Hal ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin banyak dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang telah menghabiskan berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan kertas-kertas itu.
Belum lagi kebijakan ujian-ujian yang diselenggarakan untuk kelulusan sekolah dan juga masuk perguruan tinggi dan kedinasan, semua menggunakan kertas-kertas. Apalagi kertas-kertas yang digunakan sehari-hari untuk dokumen dan surat-surat di kantor-kantor pemerintah yang tak terhitung lagi berapa tiap tahun yang dihabiskan.
Semua itu bisa dikurangi dengan menggunakan kebijakan penerapan e-goverment yang mengaplikasikan birokrasi online. Hal-hal yang dulu menggunakan kertas bisa dikurangi bahkan ditiadakan (paperless).
Jika pemerintah mau menerapkan kebijakan ini, niscaya penggundulan hutan untuk bahan baku kertas bisa diminimalis bahkan dapat dihilangkan.
-Menggalakan Pariwisata Hutan
Dengan melakukan pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan. Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan. Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di beberapa tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan Taman Nasional Ujung Kulon di jawa Barat.
Jika dikelola denga profesional maka wisata alam dan hutan ini akan menambah devisa negara di sektor pariwisata dan akan menambah pemasukan kas negara. Tak perlu pesimis bahwa wisata hutan tak diminati, bahkan para turis mancanegara lebih senang berwisata di hutan-hutan di indonesia ini.
-Kebijakan Semua hutan adalah hutan lindung
Pemerintah harus menerapkan kebijakan bahwa semua hutan adalah hutan lindung, yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Tindak berat kepada siapa saja yang melakukan penebangan liar di setiap hutan di negeri ini. Dengan kebijakan ini maka kerusakan hutan bisa dikurangi sedikit demi sedikit.
-Reboisasi Tepat Sasaran dan Perawatan Pasca Reboisasi
Pemerintah harus melakukan reboisasi yang tepat sasaran dan harus melakukan pengawasan dan perawatan setelah dilakukan reboisasi. Perawatan pohon yang ditanam memerlukan dana yang tak sedikit. Apalagi untuk melakukan pemupukan dan penyiraman setiap pohon yang ditanam. Ini erat kaitannya dengan keberhasilan proses reboisasi itu sendiri. Tak jarang pohon yang telah ditanam dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab atau bahkan pohon yang baru bersemi dimakan oleh hewan-hewan liar atau malah hewan-hewan ternak milik masyarakat. Jika tidak dilakukan pengawasan dan perawatan reboisasi tidak akan berhasil dengan maksimal.
Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan dan Reboisasi
Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Berikut ini beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian hutan di indonesia:
-Menanamkan Kesadaran Pentingnya Hutan
Seperti yang telah diuraikan diatas. Maka hutan sebagai paru-paru dunia dan bumi ini bergantung pada hutan sebagai penjaga suhu bumi agar tetap stabil (global warming). Dimana jika hutan ini habis maka suhu bumi tidak stabil sehingga kerusaka ekosistem yang lain akan susul-menyusul.
Masyarakat harus tahu hal itu dan sejak dini anak-anak dan remaja harus didik untuk sadar lingkungan dan kelestarian hutan. Orang tua dan guru harus terus mengkampanyekan pentingnya hutan agar tertanam dalam bawah sadar mereka bahwa kerusakan hutan akan juga merusak kelangsungan hidup manusia.
Jika kesadaran itu sudah tumbuh maka, masyarakat akan saling bekerja sama menjaga kelestarian hutan dan segera melapor atau mencegah dengan sendirinya jika ada orang-orang yang hendak merusak atau menebang pohon-pohon di hutan di sekitar mereka.
-Menghilangkan Kebiasaan Ladang Berpindah-Pindah
Bagi masyarakat petani harus dihindari pembukaan lahan hutan untuk pembuatan ladang yang berpindah-pindah. Ini juga penyebab kerusakan hutan yang mungkin masih sering terjadi terutama di daerah-daerah terpencil.
-Kebiasaan Menanam Pohon
Masyarakat terutama generasi muda diharapkan mempunyai kebiasaan menanam pohon dilingkungan tempat tinggalnya. Baik dipekarangan rumah atau dipinggir-pinggir jalan desa. Kebiasaan ini perlu dipupuk sejak dini. Memang sulit hal ini diterapkan didaerah perkotaan. Tapi kebiasaan ini masih bisa diterapkan di desa-desa dan digalakan untuk masyarakat desa.
-Menjaga Lingkungan Hidup, menghemat Air Bersih dan Daur Ulang
Masyarakat juga diminta untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dengan menjaga kebersihan lingkungan. Menghemat penggunaan air bersih dan tidak mencemari sumber-sumber air bersih seperti sungai dan danau dan lain-lain. Masyarakat juga harus kreatif memanfaatkan teknologi daur ulang untuk menjadikan sampah sampah organik sebagai pupuk dan juga menggunakan kertas daur ulang untuk menghindari penggunaan kertas.

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) - Sebanyak 35 dari 40 negara Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan studi banding di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah untuk mengatasi kebakaran lahan jika terjadi di negaranya masing-masing. Selama empat hari, kesemua negara ini meninjau program REDD+ yang berada di Indonesia,dan peduli lingkungan terhadap bahaya kebakaran lahan. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya terjadi di Kota Palangka Raya, bahkan di luar negeri pun hal serupa marak terjadi.
Peserta rombongan ini datang ke Palangka Raya mengunjungi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dengan menyaksikan penjelasan dari Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Bukit Tunggal dalam memadamkan api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Setiap RT ada empat orang anggota TSAK yang selalu siaga dan sudah diberikan pelatihan, dimana setiap satu bulan sekali melakukan pelatihan pemadaman api dengan peralatan yang sudah disediakan pihak Kelurahan setempat.
“Mereka kesini seperti studi banding, mereka ingin melihat bagaimana caranya dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan, karena bardasarkan informasi yang didapatkan dari kawan-kawan kita yang terlibat dalam TSAK, bahwa untuk beberapa tahun ini, cukup signifikan manfaat keberadaan dari TSAK. Artinya penurunan kebakaran terjadi pada lima tahun belakangan ini,” kata Camat Jekan Raya Saiful melaui press rilis nya, Rabu (09/10/2013).
Dijelaskan Saiful, tujuan dari rombongan dalam kegiatan ini pada dasarnya adalah untuk melihat bagaimana cara atau pola yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Bukit Tunggal didalam menyikapi masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dikarenakan di negara para peserta yang berkunjung pun kelihatannya persoalan kebakaran hutan dan lahan ini banyak terjadi seperti di daerah Afrika dan lainnya, hampir sama seperti di Kota Palangka Raya.
“Mereka memilih Kelurahan Bukit Tungal ini karena wilayahnya yang paling luas. Apalagi kawasan ini adalah kawasan yang masih kosong dan selalu kerja keras karena sering terjadi kebakaran, sehingga kelurahan ini cocok dipilih untuk tempat studi banding mereka,” terangnya.
Ditambahkan Saiful, kedatangan rombongan ini, bisa memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Palangka Raya bahwa orang luar memiliki kepedulian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan, karena orang luar memiliki kepedulian.
“Kami berharap dengan apa yang ada ini mendorong masyarakat Kecamatan Jekan Rayapeduli terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini. Jadi jangan ada lagi masyarakat yang membakar lahan dengan sekehendak dirinya sendiri dan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Babinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Aiptu Rustam mengatakan, bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan dengan tidak bertanggung jawab maka akan bisa ditangkap dan dipidanakan.  Hal ini sesuai surat edaran dari Polresta Palangka Raya Nomor : SE/101/IX/2013 memuat bahwa membakar hutan tanpa ijin, diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar dengan Pasal 78 ayat (3) huruf d, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009.
“Hal ini bisa kita lihat pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003, dimana barang siapa yang membakar lahan dan hutan akan tersangkut Pasal 21 dengan diancam pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 5 Juta,” bebernya. (PEA)

8.Kemen LH bidik 2 perusahaan atas kasus pembakaran hutan di Riau

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membidik dua perusahaan yang diindikasi kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Kedua perusahaan yang bergerak dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan satu lagi adalah PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut sering terlibat konflik dengan masyarakat terkait HTI. Saat ini, sedang disidik kejahatannya. oleh Kemen LH.

"Kedua perusahaan itu dalam penyelidikan kita (terkait pembakaran lahan)," kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono, Senin (21/10).

Sudariyono mengatakan telah mendapatkan sejumlah bukti yang kuat atas perusahaan korporasi yang melakukan pembakaran lahan di dalam konsesi mereka di Riau.

"Untuk lebih memperkuat bukti terkait kasus ini, kita juga melakukan kerja sama dengan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB)" ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyasar dugaan adanya pencucian uang (money laundry). Karena itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, hingga PPATK.

"Dalam kasus ini tidak pembakaran saja, namun juga tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam," katanya.

9.ASEAN apresiasi upaya Indonesia atasi kebakaran hutan

 Para Menteri Lingkungan Hidup Asean mengapresiasi upaya Indonesia untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang telah mengakibatkan pencemaran udara di negara-negara tetangga sehingga dalam hitungan hari kebakaran hutan bisa terkendali.

Para menteri LH Asean itu juga memuji komitmen Indonesia untuk mempercepat proses ratifikasi kesepakatan ASEAN mengenai pencemaran Asap Lintas Batas, demikian hasil pertemuan terkait polusi asap di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.

Pertemuan "15th Meeting of the Sub-regional Ministerial Steering Committee on Transboundary haze Pollution" itu dihadiri Sekretaris Jenderal Asean Le Luong Minh, Menteri Lingkungan Hidup dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan wakil Menteri LH Thailand.

Para menteri menilai upaya yang dilakukan Indonesia menunjukkan kapasitasnya untuk menghadapi terjadinya kebakaran hutan.

Meski demikian para menteri mengakui perlunya sistem peringatan dini yang lebih baik untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa datang sehingga kebakaran hutan bisa diantisipasi sedini mungkin.

Para menteri juga menegaskan tawaran mereka untuk memberi bantuan jika diperlukan.


Indonesia serius

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menegaskan Indonesia sangat serius menangani permasalahan kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap tebal karena dampaknya sangat menggangu banyak pihak.

"Jangan dipikir Indonesia diam, justru kita berusaha semaksimal mungkin dalam memadamkan kebakaran lahan dan hutan," ungkapnya.

Upaya keras itu, kata dia, bukan karena kepentingan negara lain seperti Singapura dan Malaysia, tapi demi kepentingan masyarakat disekitar lokasi kebakaran yang sangat terganggu kesehatannya termasuk aktifitas sehari-harinya.

"Kami sangat memperhatikan soal kesehatan masyarakat di lokasi kebakaran di wilayah propinsi Riau serta jalannya kegiatan masyarakat di wilayah tersebut," tegasnya.

Sedangkan terkait dengan komitmen untuk meratifikasi kesepakatan Asean mengenai pencemaran Asap Lintas Batas, Menteri Balthazar menjelaskan pemerintah Indonesia telah mengajukan kesepakatan tersebut kepada parlemen dan saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami berharap di akhir tahun ini, DPR akan menyetujuinya," ungkap dia.

Menurut dia, kesepakatan ASEAN  tersebut juga penting bagi Indonesia dalam rangka memperkuat jalinan kerja sama antar sesama Asean sehingga dapat saling tukar informasi, melakukan riset bersama dan untuk saling menghormati kedaulatan masing-masing.

Mencari Solusi Di Tengah Kebakaran Hutan Di Indonesia

Sebagai salah satu negara dengan luasan hutan yang cukup besar, Indonesia memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia. Terlebih Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia ang masih tersisa. Selain itu, hutan Indonesia tercatat menjadi rumah bagi 12% dari jumlah total spesies mamalia, 16% spesies reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung, dan 25% spesies ikan di dunia. Sebagian di antaranya endemik, atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Namun, belakangan ini hutan Indonesia menghadapi permasalahan yang pelik. Selain deforestasi/pembalakan hutan secara besar-besaran, kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun juga menjadi persoalan tersendiri yang cukup sulit diatasi. 

Saat ini kebakaran hutan telah pula menjadi sorotan internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi. Kejadian itu dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena dampaknya secara langsung pada ekosistem, kontribusi emisi karbon, serta bagi keanekaragaman hayati.

Di akhir tahun 1997 dan awal tahun 1998, serta tahun 2006, dunia dapat menyaksikan betapa menyedihkan dan mengerikannya insiden ketika api membinasakan berjuta-juta hektar hutan tropis di Indonesia. Peristiwa dahsyat tersebut meninggalkan lintasan panjang di Pulau Sumatera dan Kalimantan, berbentuk selimut asap tebal yang secara serius membahayakan kesehatan manusia. Kebakaran ini juga membahayakan keamanan perjalanan udara serta menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar di seluruh kawasan. Demikian pula dengan banyaknya keluhan dari negara-negara tetangga.

Menurut Forest Fire Coordinator, Forest-Freshwater-and Terrestrial Species Program, WWF-Indonesia, Dedi Hariri, penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tak lain datang dari faktor manusia melalui beberapa berbagai aktivitasnya, antara lain adalah pembukaan dan konversi lahan untuk perladangan dan perkebunan. "Biasanya kegiatan tersebut (pembukaan dan konversi lahan) dilakukan oleh masyarakat dan perusahaan dengan cara dibakar. Bahkan saat ini praktik pembakaran lahan banyak dilakukan secara tak terkendali, hingga kebakaran lahan terjadi secara masif,” jelas Dedi.

“Selain akibat kegiatan manusia, kondisi musim dan cuaca merupakan penyebab secara tidak langsung, atau semata faktor pendukung. Iklim dan cuaca hanya mengkondisikan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sementara datangnya musim kering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuka dan membakar lahan,” tambah Dedi.

Dedi mengutarakan, kebakaran hutan menimbulkan sejumlah efek negatif, baik secara ekologis, ekonomis, dan politis. “Bagi masyarakat umum, efek yang paling terasa dan dominan adalah gangguan asap, karena berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

“Untuk saat ini kebakaran hutan masih terjadi. Berdasarkan data hotspot(titik panas) dari NOAA-18 sampai dengan akhir September 2012, sebaran hotspot masih terlihat di beberapa provinsi, yakni Kalimantan Barat (6.280 titik), Sumatera Selatan (5.714), Riau (4.600), Kalimantan Tengah (3.205), dan Jambi (2.311),” imbuh Dedi.

Dedi menuturkan lebih lanjut mengenai perlunya penanganan yang serius dalam permasalahan kebakaran hutan saat ini. Pada dasarnya semua pihak harus bertanggung jawab. “Pemerintah maupun masyarakat harus lebih mengutamakan aspek pencegahan, karena akan lebih efektif untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.”

Dalam perjalanan panjang WWF Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia, WWF Indonesia juga turut dalam mengupayakan solusi dari permasalahan kebakaran hutan di Indonesia ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan fisik di lapangan untuk mengurangi kebakaran telah banyak dilakukan, di antaranya monitoring hotspot dan memetakan distribusi hotspot menurut penggunaan lahan, memetakan konsesi perusahaan yang terindikasi terdapat hotspot di areanya, dan penyelenggaraan judicial workshop untuk penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini WWF juga tengah mengadakan sejumlah kegiatan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, yakni memfasilitasi masyarakat dalam peningkatan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sosialisasi zero burning, serta peningkatan kesadaran bahaya kebakaran. Tak hanya itu, WWF Indonesia juga sedang mensosialisasikan dan mempromosikan zero burning dan sistem manajemen kebakaran kepada sektor swasta, memfasilitasi antar instansi pemerintah di daerah untuk mensinergikan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan perda yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Dedi.

Indonesia dan hutan Amazon di Amerika Selatan adalah paru-paru dunia. Dua wilayah ini adalah pembentuk awan paling aktif dan sebagai pusat iklim global. Kedua paru-paru dunia ini mampu menyerap gas karbondioksida (CO2) sampai 2,5 kg per meter kubik pertahun. Kerusakan lingkungan di kawasan ini dapat mengganggu iklim makro.
Namun, luas paru-paru dunia di Indonesia itu setiap tahun terus berkurang. Bahkan laju pengurangan luas hutan tersebut saat ini mencapai 2 juta hektar per tahun. Angka tersebut jauh di atas tahun-tahun sebelumnya. Angka deforestri yang selama ini dakui oleh berbagai pihak dan masih diterima berkisar antara 0,6 – 1,3 juta hektar/tahun. Sedangkan angka di Indonesia jauh lebih tinggi dari ambang batas itu.
Karena itulah, saat ini kondisi kawasan hutan di Indonesia mengalami kerusakan sangat parah. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, luas areal hutan di Indonesia menurun dari 162 juta hektar tinggal menjadi 98 juta hektar saja. Hari ini bahkan, setiap jam, hutan di Kalimantan berkurang seluas enam kali luas lapangan bola.
Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan.
Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Selain itu, kita juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan kita. Seiring meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, tingkat kemiskinan rakyat Indonesia yang hidup berdampingan dengan hutan juga semakin tingginya. Data BPS periode 2000-2005 menunjukkan, dari 229,9 juta jiwa penduduk Indonesia, sekitar 48,8 juta atau 12 persen tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, dengan 10,2 juta jiwa di antaranya atau 25 persennya masuk dalam kategori miskin.
Selain kehilangan sumber penghidupan, lingkungan kehidupan mereka pun berubah, sumber air berkurang, longsor dan banjir di musim penghujan juga meningkat, kekeringan dan kelaparan di musim kemarau terjadi di berbagai tempat sekitar hutan. Secara global, deforestrasi berkontribusi sebesar 20% terhadap perubahan iklim.
Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan izin-izin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.
Setiap individu masyarakat dapat membantu dengan memulai menanam pohon untuk kebutuhan di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan. Semoga, paru-paru dunia yang kita miliki ini masih bisa diselamatkan.[]
SUMBER SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar